Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, BRI Akan Terbitkan Obligasi Rp 20 Triliun

Kompas.com - 03/01/2019, 21:46 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk menerbitkan obligasi senilai Rp 20 triliun secara berkala. Nantinya, penerbitan obligasi tersebut dimulai semester I 2019 dengan skema penawaran umum berkelanjutan.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan, masa penerbitan obligasi berkelanjutan tersebut akan dilakukan hingga tahun 2021.

"Ya pokoknya semester I 2019. Ini 3 tahun, bisa Rp 8 triliun, Rp 8 triliun, Rp 4 triliun," ujar Haru ketika ditemui awak media selepas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Haru lebih lanjut menjelaskan, penerbitan obligasi akan disesuaikan dengan kondisi likuiditas perseroan. Ke depannya, penerbitan obligasi akan memperkuat pendanaan jangka panjang BRI sekaligus mendukung aksi korporasi yang akan dilakukan hingga tiga tahun ke depan.

Baca juga: Gandeng Alipay, BRI Garap Turis Asal China

"Iya (termasuk untuk akuisisi perusahaan asuransi umum). Nanti diterbitkan sesuai dengan kebutuhan," ucap Haru.

Sebelumnya, Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, BRI tahun ini akan mengakuisisi sebuah perusahaan asuransi umum. Meskipun belum memberi penjelasan lebih lanjut, pihak perseroan telah membidik perusahaan asuransi yang akan diakusisi.

"Pasti ada dong (yang diincar)," sebutnya.

Perseroan sendiri telah mencadangkan Rp 1,5 triliun dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk proses akusisi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com