Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis

Kompas.com - 07/01/2019, 15:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber NHK

TOKYO, KOMPAS.com - Jepang secara resmi menerapkan pajak bagi warganya maupun turis yang akan meninggalkan negara tersebut. Pajak itu mulai berlaku pada hari ini, Senin (7/1/2019).

Dikutip dari NHK, pemerintah Jepang menerapkan pajak sebesar 1.000 yen kepada setiap orang yang meninggalkan Negeri Sakura itu melalui udara maupun laut. Ini adalah pajak nasional baru yang diterapkan Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan pada 27 tahun silam.

Para turis harus membayar pajak ketika membeli tiket. Akan tetapi, penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu maksimal 24 jam dan anak-anak di bawah 2 tahun akan dikecualikan dari pajak itu.

Baca juga: Tahun 2019, Tiga Negara Ini Kenakan Pajak untuk Turis

Pemerintah Jepang mengestimasikan bahwa penerimaan dari pajak baru tersebut akan mencapai sekira 55 juta dollar AS untuk tiga bulan terakhir tahun fiskal yang akan berakhir pada Maret 2019. Adapun untuk tahun fiskal 2019, penerimaan dari pajak turis diproyeksikan mencapai 460 juta dollar AS. 

Pemerintah Jepang pun menyatakan bahwa penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk menggenjot jumlah turis asing yang datang ke negara tersebut. Saat ini, turis asing yang mengunjungi Jepang mencapai 30 juta, namun ditargetkan naik menjadi 40 juta pada 2020.

Pada tahun ini pun, pemerintah Jepang berencana memperkenalkan sistem pengenalan wajah di bandara-bandara untuk mempercepat prosedur imigrasi. Pemerintah juga berencana memperbaiki penjelasan multibahasa untuk pengunjung asing di taman-taman nasional dan aset-aset budaya Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com