Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

Kompas.com - 07/01/2019, 18:12 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan wajib membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Dengan demikian, kini tak ada lagi pilihan bagi para eksportir untuk berkilah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan itu. Sebab, bila aturan tersebut dilarang, sanksi sudah menanti.

"Kepada perusahaan yang uangnya enggak pulang ya itu akan di-suspend," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Heru menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor, penerapan denda, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Imbauan Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

Sebaliknya, bila pengusaha membawa pulang DHE ke Indonesia, kata Heru, maka pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak.

Heru mengatakan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sudah menyepakati kerja sama. Kedua pihak akan melakukan pengawasan, mulai dari arus dokumen, arus uang, hingga arus barang eksportir.

Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS melalui instrumen deposito.

Baca juga: Soal Devisa Hasil Ekspor, Pemerintah Dekati Eksportir

Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.

Untuk simpanan dalam dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Meski tidak wajib mengonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS, melainkan karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com