Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Kompas.com - 12/01/2019, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Perlakuan Perpajakan untuk e-commerce yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberitahukannya kepada pihak penyedia platform marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, dapat memilih opsi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Baca juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Pedagang online juga harus melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun maka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyedia platform marketplace juga wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Mereka juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selain itu, penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Terakhir, diwajibkan juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca juga: Petugas Pajak Pantau Selebgram hingga Vlogger

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Menurut dia, aturan ini penting dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak para pelaku e-commerce agar menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," kata Hestu Yoga dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com