Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan "Multifinance" yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kompas.com - 16/01/2019, 16:50 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2018 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, salah satunya mengatur mengenai pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Penerbitan peraturan ini sempat mengundang komentar dari berbagai pihak, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor berisiko meningkatkan rasio kredit macet (non-performing financing/NPF).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan menjelaskan, sebenarnya dalam POJK ini, diatur mengenai pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF netto.

Baca juga: DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) yang wajib menerapkan ketentuan DP 0 persen hanyalah yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan nilai rasio NPT netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang ketika memberikan paparan kepada awak media di kantor OJK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sehingga, ujar Bambang, kekhawatiran mengenai aturan DP 0 persen yang dianggap bisa memicu peningkatan NPF tidak diperlukan. Sebab, perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0 persen ini.

Baca juga: Himbara: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF neto kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen wajib meneraplam ketentuan DP 10 persen dari harga jual kendaraan.

"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka 15 persen dari harga jual kendaraan," lanjut Bambang.

Selain itu, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan DP 15 persen. Selanjutnya, jika perusahaan tersebut memiliko rasio NPF di atas 5 persen, maka wajib menerapkan ketentuan DP 20 persen dari harga jual kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com