Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP 0 Persen Diharapkan Bisa Dorong Kredit Produktif

Kompas.com - 16/01/2019, 18:57 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan pun menekankan, penerapan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak hanya untuk tujuan konsumtif.

Bambang menjelaskan, pemanfaatan DP 0 persen didorong untuk pembiayaan kendaraan angkot di daerah atau kendaraan-kendaraan logistik.

"Jadi DP 0 persen itu saya membayangkannya terutama kepada nasabah-nasabah yang kemungkinan punya profil di perusahaan multifinance untuk kendaraan pengangkut sayur, atau alat-alat traktor kecil, atau mesin- mesin pertanian, jadi bukan hanya kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif," ujar Bambang ketika memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Dia menjelaskan, tidak semua orang bisa mendapatkan pembiayaan kendaraan dengan skema DP 0 persen. Perusahaan multifinance pasti akan terlebih dahulu memerika profil kredit dari calon debiturnya.

Sehingga, tidak perlu juga mengkhawatirkan kemungkinan naiknya rasio kredit macet atau non  performing financing (NPF).

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layakpun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0 persen ini," ujar Bambang.

Baca juga: Ini Syarat Perusahaan Multifinance yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang diterapkannnya aturan uang muka atau down payment (DP) 0 persen dalam Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 memicu kemiskinan baru. Menurut YLKI, sejak 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

 Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, diterapkannya DP 0 persen kendaraan bisa menyebabkan kemiskinan baru. Dengan diterapkannya aturan ini dikhawatirkan akan semakin banyak rumah tangga miskin yang kian miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor. Bahkan mengalami kredit macet.

"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com