Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Banyak Produk yang Dijual Online Tak Sesuai Standar Mutu

Kompas.com - 17/01/2019, 21:12 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, menemukan barang-barang yang dijual secara online tak sesuai standar mutu.

"Kosmetik banyak sekali terus produk elektronik, terus produk makanan," ujarnya Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen PKTN, Rinaldi Agung di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain banyak kosmetik dari Korea Selatan. Namun Rinaldi belum mengungkapkan volume barang-barang yang tak sesuai ketentuan di Indonesia itu.

Ditjen PKTN kata Rinaldi, sudah melakukan pengawasan khusus dan terpadu terkait barang-barang yang dijual secara online. Bahkan Ditjen PKTN juga mendatangi secara langsung para marketplace.

Baca juga: Ketentuan Pajak E-commerce Bikin Resah, Sri Mulyani Beri Penjelasan

"Jadi marketplace kami lihat produk-produk yang biasa didistribusikan di sana. Itu sudah sesuai dengan parameter pengawasan kita atau tidak," kata dia.

Selain itu, Ditjen PKTN juga menggandeng BPOM. Bila ditemukan produk tak sesuai ketentuan BPOM, maka Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan BPOM.

"Tapi kalau yang elektronik belum boleh di sini itu biasanya kita langsung koordinasikan ke mereka (platform marketplace) apakah mereka mau takedown dan harus memberikan data feedback kepada kami," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com