Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Pindah Kelas Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya

Kompas.com - 18/01/2019, 16:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa lagi sembarangan naik kelas perawatan. Misalnya, peserta tersebut membayar iuran bulanan untuk kelas III. Ia tak lagi bisa dirawat di kelas I maupun VIP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca juga: Jangan Khawatir, Aturan Urun Biaya JKN-KIS Belum Berlaku Sekarang

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 serta dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Budi mengatakan, selama ini tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan dirinya di kelas yang tak seusai dengan profil finansialnya. Misal peserta tersebut mampu dari segi keuangan untuk menajdi peserta kelas I, namun membayar iuran untuk kelas III.

Saat aturan mengenai selisih biaya belum diberlakukan. mereka bisa dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai haknya tanpa biaya tambahan. Hal ini yang menjadi potensi adanya ketidaksesuaian pemebrian layanan sehingga biaya yang diklaim rumah sakit lebih besar.

"Kita coba menata ini. Kita harap yang mmau finansialnuya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di runag VIP," kata Budi,

"Soalnya drai kejadian di rumah sakit sangat banyak ditemukan orang yang punya kemampuan finansial, tapi ambilnya iuran kelas 3," lanjut dia.

Beda kasus jika ternyata masalahnya ada pada fasilita kesehatan yang tidak bisa menyediakan kelas perawatan sesuai hak peserta. Misalnya, di faskes tersebut ruang perawatan untuk kelas 3 penuh, maka harus dialihkan ke ruangan kelas lain. Maka, harus ada keterangan bahwa naik kelas tersebut bukan atas permintaan peserta, melainkan karena kondisi yang ada. Peserta juga berhak tidak menandatangani surat naik kelas tersebut.

"Tentu BPJS akan mencermati ini. Kita inventarisir, celah apa saja yang memungkinkan penyalahgunaan pelayanan BPJS," kata Budi.

Budi mengatakan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) sepakat jika naik kelas bukan karena permintaan peserta, maka tidak boleh ditarik selisih biaya. BPJS juga akan mempertimbangkan pembayaran klaim rumah sakit jika penempatan kelas perawatan tidak sesuai hak peserta. Termausk yang naik kelas lebih dari satu tingkat karena dianggap menyalahi peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com