Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Bagasi Gratis, Citilink Klaim Sudah Direstui Kemenhub

Kompas.com - 23/01/2019, 09:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus layanan bagasi gratis bagi penumpang rute domestik.

"Sudah (dapat persetujuan dari Kemenhub). Karena secara undang-undang kita diperbolehkan," ujar Juliandra di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam pasal 22 di PM 185 Tahun 2015 menyatakan maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Baca juga: Citilink Akan Hapus Layanan Bagasi Gratis Akhir Januari

Juliandra menambahkan, usai mendapat persetujuan dari regulator pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai kebijakan baru tersebut. Sosialisasi itu akan dilakukan selama 14 hari.

"Kemarin yang dimintakan persetujuan prosedurnya, sama step-step-nya. Makanya kita konsolidasi terus dengan kementerian, termasuk campaign-nya. Kan nanti ada pengecualian-pengecualian buat siapa saja yang free 10 kg," kata Juliandra.

Juliandra menyampaikan, kemungkinan penerapan bagasi berbayar bagi penumpang rute domestik akan dilakukan pada awal Februari 2019.

"Step-nya kita lagi mau campaign dulu. Jadi dua minggu dari sekarang. Kemungkinan geser sedikit dari Akhir Januari. Sekitar minggu-minggu awal (Februari)," ucap dia.

Baca juga: Citilink Ingin Dapat Pendapatan Tambahan dari Bagasi Berbayar

Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram mulai 22 Januari 2019.

Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Senin 29 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 29 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

Spend Smart
Memahami Pajak Investasi Emas

Memahami Pajak Investasi Emas

Whats New
Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Whats New
Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com