Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Pajak Deposito Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 25/01/2019, 08:10 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan peraturan mengenai pajak deposito devisa hasil ekspor (DHE).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dalam peraturan tersebut pemerintah tak akan mengubah peraturan tarif pajak deposito yang sudah ada. Dia mencontohkan, salah satu kelonggaran diberikan ketika eksportir memperpanjang deposito, maka dia bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

"Tarifnya sama cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran lagu misalkan kalau depositonya diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama atau pindah dari satu bank ke bank lain. Atau kalau masih di dalam negeri boleh," ujar Suahasil ketika ditemui awak media di Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Data Terintegrasi, Arus Devisa Hasil Ekspor Bisa Dipantau secara Real Time

Suahasil menjelaskan, pelonggaran tersebut akan ditelurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, aturan tersebut belum diterbitkan.

Selain itu juga, pemerintah tengah menyiapkan sanksi untuk DHE yang tidak dimasukkan ke dalam negeri. Peraturan tersebut akan dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

"Itu diatur teman-teman Bea Cukai, lagi dirumuskan kayaknya udah mau keluar juga deh. Ya artinya kan enggak boleh ekspor nantinya gimana mekanismenya gimana nanti diatur di sana," ujar Suahasil.

Baca juga: Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

Sebagai catatan, pemerintah telah memiliki peraturan terkait DHE melalui PMK Nomor 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi devisa hasil ekspor (DHE) yang didepositokan di dalam negeri. Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut dari 20 persen menjadi 10 persen untuk deposito satu bulan.

Selain itu, untuk deposito tiga bulan pajak yang dibayarkan sebesar 7,5 persen, sementara enam bulan sebesar 2,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com