Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Pembiayaan yang Lakukan "Multipledging"

Kompas.com - 26/01/2019, 08:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, praktik multipledging atau menjaminkan aset ke banyak perbankan sudah cukup lama dilakukan perusahaan pembiayaan.

Semestinya perusahaan multifinace hanya bisa menjaminkan asetnya hanya ke satu pemberi dana, baik perbankan maupun pasar modal, untuk mendapat pendanaan. Selama ini, kata Riswinandi, sudah banyak perusahaan yang ditindak dan diberi sanksi atas praktik tersebut.

"Nilai statistiknya saya tidak pegang. Tapi cukup banyak yang melakukan demikian," ujar Riswinandi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Riswinandi mengatakan, beberapa perusahaan pembiayaan tak bisa membayar kewajiban ke bank. Begitu asetnya mau ditarik, ternyata diketahui aset tersebut juga dijaminkan ke bank lain.

Baca juga: Disebut Bobol Bank Rp 14 Triliun, SNP Anggap Polri Tidak Akurat

Adapun motif perusahaan pembiayaan melakukan multipledging karena kebutuhan pembiayaan yang terus bertambah. Ada juga yang disebabkan kualitas asetnya sudah tidak bagus tapi dipaksakan agar tetap tumbuh sesuai target.

"Disiplin seperti ini yang harus diperbaiki. Laporan internalnya juga," kata Riswinandi.

Salah satu perusahaan yang mengalami permasalahan ini adalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perusahaan tersebut mengalami gagal bayar medium term notes (MTN) yang berimbas pada pemberi pinjaman dari perbankan.

Selain itu, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

"SNP finance salah satu contoh besar yang harus jadi pelajaran kalau mau berusaha dengan baik. Kepercayaan governance harus bisa dijaga," kata Riswinandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com