Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Perhubungan Darat Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol

Kompas.com - 29/01/2019, 14:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Budi tak setuju lantaran akan membahayakan pengemudi sepeda motor jika melintasi jalan tol.

"Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended (motor masuk tol)," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi mengakui, dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol.

Baca juga: Menteri PUPR Kaji Kemungkinan Motor Boleh Masuk Tol

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Memang regulasi boleh, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," kata Budi.

Jika nantinya diperbolehkan, Budi berharap sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di jalan tol yang pendek seperti di Suramadu dan Bali.

Baca juga: Ketua DPR Usulkan Pemerintah Izinkan Motor Masuk Tol

"Tergantung kebijakan PUPR. Tapi kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

"Misalnya seperti yang sudah ada di Bali, kemudian di Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Pemotor yang pakai jalan tol itu nanti bayar juga," kata Bambang, Minggu, (27/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com