Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Punya Serikat Buruh, Perusahaan Wajib Buat PKB

Kompas.com - 15/02/2019, 15:52 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan Perusahaan (PPdan PKB Kemnaker Wiwik Wisnu Murti seusai membuka Dialog Pembuatan PKB berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2/2019).

Seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Wiwik mengatakan, dalam hubungan kerja sangat memungkinkan terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan SP atau SB.

Untuk itu, PKB memiliki peranan penting sebagai instrumen dalam menyelesaikan perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini perwakilan dari pengusaha atau manajemen dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di perusahaan," papar Wiwik.

Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti saat membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti saat membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2/2019).
Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan, PKB wajib dibuat manakala perusahaan sudah memiliki SP atau SB. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang belum memiliki SP atau SB untuk membuatnya.

Sementara itu, perusahaan yang sudah memiliki SP atau SB tetapi belum memiliki PKB untuk segera membuatnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada peraturan perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik, termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.

Namun, perusahaan yang memiliki SP atau SB tetaplah harus membuat PKB meskipun secara konten, PP yang berlaku sudah baik dan komprehensif.

"Maka, kami dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.

Pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Rencana Strategis Kemnaker 2015-2019. Jumlah perusahaan yang telah membuat PKB pun terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pada 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian pada 2018 ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.

Adapun pada 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Ia pun berharap realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.

"Tentu ini adalah tantangan bagi kita semua untuk berkomitmen membuat tata syarat kerja yang baik melalui PKB," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com