Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Diberi Kelonggaran Pengembalian PPN

Kompas.com - 20/02/2019, 07:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak akan segera melonggarkan ketentuan restitusi atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing di bandara.

Hal ini dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia bisa berkembang lebih pesat.

"Itu sedang disiapkan peraturan menteri keuangannya," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Selama ini kata Robert, pengembalian PPN turis asing hanya bisa diakukan dengan syarat satu faktur belanja dengan tanggal pembelian barang dan toko yang sama.

Namun dengan adanya pelonggaran ini, turis bisa refund dengan banyak faktur. Tanggal dan tokonya pun bisa berbeda-beda. Tarif PPN sendiri yakni 10 persen dari harga barang.

"Jadi boleh refund miniml Rp 500.000 (PPN-nya) walaupun berbeda tanggal juga berbeda toko itu sudah membuat banyak restusi," kata dia.

Kementerian Keuangan masih menggodok ketentuan baru restitusi PPN untuk turis asing. Ditargetkan aturan ini akan rampung dalam satu bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com