Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Kompas.com - 23/02/2019, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dilakukan sesuai jadwal, yakni Mei 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemberian THR telah dianggarkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," ujar Nufransa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA

Sebelum pembayaran dilaksanakan, perlu adanya penyusunan dasar pembayaran. Penyusunan dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Oleh karena itu, penetapan PP dan PMK idealnya paling lambat pada April tahun 2019 agar pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana diketahui, pada April tahun ini akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/DPRD dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden.

Baca juga: Ramai Tagar #YangGajiKamuSiapa, Ini Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS

Nufransa mengatakan, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menambahkan, penyusunan PP perlu dipercepat agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Nufransa.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, disusun sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP.

Baca juga: Taspen Minta Bank Tak Terapkan KUR Bunga Tinggi untuk Pensiunan PNS

Sehingga, tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

"Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat," pungkas Nufransa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com