Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair pada Bulan Mei

Kompas.com - 26/02/2019, 17:23 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Mei 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut lantaran cuit bersama jatuh pada 1 hingga 7 Juni 2019.

"Karena hari libur bersama pada 1 sampai 7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019," ujar dia di kantor Kemenkeu di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah tercantumkan dalam APBN 2019 dan ditetapkan pada Oktober 2018 lalu.

"Saya sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13. Sudah ditetapkan akhir Oktiber lalu dan berjalan Januari ini," ujar Ani.

Pemerintah pun saat ini tengah mempersiapkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 ini yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"Saya sampaikan yang berhak (meneripa THR dan gaji ke-13) sesuai APBN," ujar dia.

Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto dalam kesempatan yang sama mengatakan setidaknya ada empat landasan hukum berupa PMK juga berupa PP yang harus disiapkan sebelum THR dan gaji ke-13 didistribusikan.

"PPnya ada empat sehingga perlu waktu untuk menyusunnya, setelah PP juga ada empat PMKnya untuk mendetilkan cara mendisbursenya, kapan, dan berdasarkan ini kami di DJPb harus meminta bahan dari Kementerian Lembaga lain, berapa jumlah uang yang akan di transfer, rekeningnya, itu kita komunikasikan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com