KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta para pengusaha Korea Selatan meningkatkan nilai investasi di Indonesia sehingga bisa membuka lapangan kerja baru.
Ini karena, investasi perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan yang beroperasi di berbagai daerah mampu menyerap kurang lebih 1 juta tenaga kerja Indonesia.
Adapun untuk peningkatan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja, Menteri Hanif meminta agar manajemen perusahaan terus memupuk hubungan industrial dengan pekerja.
"Komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis ini diharapkan dapat terus meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia," kata M. Hanif Dhakiri saat menjadi narasumber dalam 2019 Korean Business Dialogue di Ballroom Hotel Mulia Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Menaker Ingin Pengusaha dan Pekerja Perkuat Dialog Sosial
Seperti dalam keterangan tertulisnya, Menaker Hanif mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong perlunya investasi sumber daya manusia (SDM) yang masif di dunia industri. Ia menilai, investasi SDM di Indonesia dari sektor swasta masih sangat rendah.
"Karena pada dasarnya pembangunan SDM tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan harus juga didukung oleh investasi industri dan kelompok-kelompok bisnis juga," ucap Hanif.
Mengenai hubungan industrial, Hanif menjelaskan bahwa salah satu cara untuk memupuknya adalah membudayakan dialog sosial di lingkungan kerja.
Untuk itu, pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit harus dilakukan dengan komunikasi yang efektif.
Tujuannya agar terhindari dari kesalahpahaman, kecurigaan, dan ketidakpercayaan yang mengarah pada perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
"Kami juga mengapresiasi atas dialog sosial yang terus ditingkatkan oleh perusahaan Korea dengan para pekerjanya dalam menjalankan kegiatan bisnisya di Indonesia," ujarnya.
PP Pengupahan
Hanif menambahkan, pemerintah sendiri terus berupaya mewujudkan iklim industri yang kondusif melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
PP tersebut memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan. Bagi para pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian kenaikan upah tiap tahunnya.
"Aturan ini memberikan kepastian dan menguntungkan, baik bagi pekerja dan pengusaha," jelas Menaker.
Baca juga: Menaker Pastikan Pemerintah Sedang Matangkan Konsep Tunjangan PHK