Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Resmikan LTSA Ponorogo, Kemanker Ingin Lindungi Pekerja Migran

Kompas.com - 28/02/2019, 10:45 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Mengenai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, lanjut Irianto, Kemnaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Sebagai informasi, saat ini sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.

Baca jugaPenyederhanaan Regulasi Bisa Cegah Pekerja Migran Tempuh Jalur Ilegal

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno yang juga hadir pada acara peresmian mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA sesuai mandat Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI dengan mudah, murah dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat," katanya.

Lebih lanjut, CPMI juga wajib memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar kerja dan berharap penempatan keluar negeri tidak hanya menjadi urusan dari pemerintah saja.

"Tak hanya pemerintah, melainkan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat, " ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com