Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2017, 08:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) ini.

Rencananya, sidang putusan perkara PKPU First Travel akan diselenggarakan pukul 14.00 di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017.

(Baca: Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN)

 

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta. Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel.

Total tagihannya mencapai Rp 758 juta. Setelah jemaah dan First Travel menyampaikan barang bukti serta kesimpulan, akhirnya majelis hakim akan memutus perkara ini. Pihak jemaah masih optimis bahwa PKPU akan diterima oleh PN Jakarta Pusat.

"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi.

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon oleh First Travel.

"Tapi masih juga tidak diberangkatkan. Dari situ sudah terlihat dia wanprestasi dan dianggap sebagai utang," kata Anggi.

Adapun jemaah memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com