"Tapi masih juga tidak diberangkatkan. Dari situ sudah terlihat dia wanprestasi dan dianggap sebagai utang," kata Anggi.
Adapun jemaah memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.
Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.
Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.
Sedangkan Deski, Kuasa Hukum First Travel masih bersikukuh bahwa masalah ini bukanlah perkara PKPU.
Dia menyebut, kasus ini terkait dengan jadwal keberangkatan umrah yang belum keluar. Hal ini, lanjut dia, tidak dapat disangkutpautkan dengan utang jatuh tempo yang mesti dibayar.
"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.
Dia tak mau berandai-andai, jika majelis hakim menerima permohonan PKPU dari jemaah calon umrah First Travel. Bahkan, jika nantinya pengadilan mempailitkan First Travel.
"Nanti kalau di sini dipailitkan, apa mau perang antara yang PKPU, dalam hal ini pengadilan dengan Mabes Polri, mau tarik-tarikan aset First Travel? Yang dirugikan dalam hal ini bukan First Travel, tapi jemaah yang pasti dirugikan," kata Deski.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.
Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.