Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tolak Anggapan Larangan Motor di Jakarta Bentuk Diskriminasi

Kompas.com - 03/09/2017, 19:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memperluas larangan sepeda motor melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta mendapat penentangan. Bahkan ada yang menilai hal itu sebagai bentuk diskriminasi.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan sepeda motor itu bukanlah bentuk diskriminasi kepada para pengendara motor.

"Enggak (diskriminasi), mobil sudah kami lakukan juga, mobil kan sudah ada ganjil genap sudah kami lakukan (batasan seperti itu)," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (3/8/2017).

Pemerintah tutur dia, tidak bermaksud untuk mendiskriminasi pengendara motor terkait rencana aturan itu. Menurutnya, rencana pelarangan motor murni untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.

(Baca: Soal Larangan Sepeda Motor, Menhub Janji Tak Sepihak Ambil Keputusan)

 

Saat ini kata Menhub, pertumbuhan sepada motor di jalanan Jakarta sudah sangat banyak. Bahkan satu rumah tangga bisa memiliki motor lebih dari satu unit.

"Kami mengimbau bahwasanya gunakanlah secara efisien katakanlah pergi naik motor berdua jangan sendirian gitu," kata Menhub.

Pemerintah sendiri menyadari titik krusial membludaknya sepeda motor di jalanan Jakarta lantaran minimnya sarana transportasi masal yang aman, nyaman, dan terjangkau. Salah satu yang ditawarkan pemerintah adalah penyediaan bus khusus.

"Jadi seperti yang dari Bekasi ke Jakarta itu kami akan intensifkan satu angkutan masal yang baik bisa mengangkut misalnya 10  bus atau 20 bus pakai jalur khusus,  itu akan efektif," ucap mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu.

Kompas TV Kenaikan Tarif ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2017

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com