Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon dan Termohon PKPU Tolak Penambahan Pengurus PKPU 7-Eleven

Kompas.com - 04/09/2017, 18:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Fitri Safitri menolak permohonan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven untuk menambah pengurus.

Pemohon PKPU yakni supplier makanan minuman, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sudah menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus yang akan mengurus harta debitur, yakni PT Modern Sevel Indonesia (MSI).

"Kami kan sebagai pemohon sudah mengajukan satu orang, bukan soal bisa atau tidak bisa, perlu atau tidak perlu. Cuma secara normatif seharusnya kan kita sama-sama menghormati pemohon. Apalagi memang mereka yang mengajukan (penambahan pengurus) ini di luar pihak dalam persidangan," kata Fitri, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Dalam mengajukan pengurus, lanjut dia, pemohon sudah mengetahui kapabilitas Noni. Selain itu, pihak Perhimpunan Kreditur 7-Eleven juga belum dapat membuktikan legal standing mereka.

"Jadi menuut saya, ke depannya belum tahu tagihannya berapa, krediturnya juga bagaimana, karena ini kan baru masuk permohonan. Artinya saat ini masih prematur kalau kami bicara soal penambahan pengurus," kata Fitri.

Hal senada juga diungkapkan oleb Nurbaini, pengacara dari Hotman Paris and Partners selaku kuasa hukum PT MSI. Menurut dia, seorang pengurus saja sudah cukup untuk mengurusi harta debitur.

Selain itu, pihaknya juga merasa keberatan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengajukan penambahan tagihan bersama dua supplier sebelumnya.

Kuasa hukum Perhimpunan Kreditur 7-Eleven, David Maruhum L Tobing, mengajukan nama pengurus tambahan, yakni Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, Willing Learned, dan Verry Sitorus.

Usulan penambahan pengurus disebabkan karena tagihan dari anggota Perhimpunan Kreditur 7-Eleven jumlahnya mencapai Rp 70 miliar. Jumlah ini lebih besar dari tagihan pemohon PKPU, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Pemohon PKPU mengajukan tagihan kepada PT MSI sebesar Rp 2 miliar, dengan rincian tagihan  PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 200 juta.

Perhimpunan Kreditur 7-Eleven tidak bergabung sejak awal bersama dua supplier untuk mengajukan PKPU kepada PT MSI. Pada sidang hari ini, mereka baru mengajukan untuk bergabung dan mengusulkan penambahan pengurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com