Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gesek Kartu di Mesin Kasir, Nasabah Punya Peran Penting

Kompas.com - 07/09/2017, 12:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik gesek ganda (double swipe) pada transaksi nontunai. Gesek ganda adalah ketika melakukan pembayaran nontunai, kartu debit atau kredit nasabah digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir (cash register).

Perbankan sudah melarang praktik ini dan akan menindak merchant atau toko yang masih melakukan praktik semacam itu.

Selain teguran, bank bisa saja memberikan sanksi yang lebih berat kepada toko yang telah bekerja sama, namun tetap menggesek kartu nasabah di mesin kasir.

"Sanksi ada, putus hubungan. Ada teguran juga," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Gesek Ganda Kartu ke Mesin Kasir Adalah Praktik Kuno)

 

Namun demikian, imbuh Rohan, sanksi-sanksi tersebut baru akan terjadi apabila terbukti ada aduan maupun fraud.

Jika tidak ada aduan, maka akan sulit pula bagi perbankan untuk memonitor setiap kartu nasabah yang digesek saat melakukan pembayaran.

Sehingga, kata Rohan, kuncinya berada di tangan nasabah. Ia mengimbau nasabah untuk menolak apabila kartunya akan digesek pada mesin kasir.

"Jangan sampai mau, karena kalau melakukan itu, ada risiko terjadinya fraud atau paling tidak datanya digunakan untuk marketing lain," jelas Rohan.

(Baca: Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?)

 

Oleh karenanya, Rohan menyatakan pihaknya bakal menggalakkan sosialisasi, baik kepada pihak toko maupun nasabah.

Hal ini juga sejalan dengan penegasan dan imbauan yang dilakukan BI mengenai larangan gesek ganda.

"BI, bank lain, dan kami sudah menegaskan. Setelah sosialisasi mudah-mudahan masyarakat paham, lalu ramai-ramai tidak melakukan ini, maka toko tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak boleh," ungkap Rohan.

Kompas TV Guna mencapai target itu, mulai Oktober tahun ini, semua ruas tol akan menerapkan sistem pembayaran nontunai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com