Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Akan Ganti Kerugian Korban Investasi Ilegal

Kompas.com - 10/09/2017, 13:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, pemerintah tidak akan mengganti kerugian materi korban investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan hal itu.

"Pemerintah tidak akan ganti uang korban investasi ilegal. Tidak mungkin," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Tongam menjelaskan, tidak ada satu regulasi pun yang menjelaskan peran pemerintah dalam mengganti uang kerugian masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Kalaupun ada lembaga yang menjamin dana masyarakat seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tidak ada aturan, dasar hukum, regulasinya. Ada LPS, tapi itu pun untuk lembaga tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Tongam.

(Baca juga: Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK)

Desakan kepada pemerintah untuk mengganti uang korban investasi ilegal terjadi pada kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Diduga, ada puluhan ribu masyarakat yang menjadi korban tawaran promo ibadah umrah.

Pihak kepolisian mengestimasi, total kerugian calon jemaah mencapai Rp 848 miliar. Angka tersebut dihitung dari setoran calon jemaah umrah yang mencapai 58.682 orang, ditambah setoran sewa pesawat dengan total mencapai Rp 9 miliar.

"Uang tidak akan kembali. Paling hanya 10 persen, itu pun sudah bagus. Karena uangnya tidak ada, mereka foya-foya habiskan uang itu, jadi begitu mudahnya uang itu datang dan pergi," ucap Tongam.

Oleh karena itu, Tongam kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus investasi ilegal.

Tongam menyatakan, tidak ada investasi yang tidak berisiko dan memberikan imbal hasil yang berada di atas batas kewajaran.

Kompas TV Situs Investasi Bodong Masih Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com