Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Endapan Uang Elektronik Tak Bisa untuk Penyaluran Kredit

Kompas.com - 20/09/2017, 10:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana yang mengendap di uang elektronik merupakan sumber dana murah. Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) meminta perbankan untuk tidak menggunakan dana yang mengendap tersebut untuk menyalurkan kredit.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, dana yang tersimpan di uang elektronik tidak masuk dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) dalam neraca bank. Dana tersebut masuk ke komponen kewajiban segera.

"Jadi tidak bisa digunakan untuk menyalurkan kredit," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, dana endapan uang elektronik merupakan sumber dana murah. Namun, dana itu bukan DPK yang kemudian bisa digunakan untuk menyalurkan kredit.

(Baca: Bank Bisa Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik)

"Sumber dana murah tapi bukan DPK, kecuali pengendapannya segitu terus, aset manageable (terkelola dengan baik), itu bisa," ungkap Onny.

Menurut Onny, dana yang mengendap di uang elektronik merupakan dana jangka sangat pendek. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksesuaian apabila digunakan untuk penyaluran kredit.

Dana mengendap tersebut bisa dipakai untuk penyaluran kredit, namun penggunaannya harus hati-hati. Walaupun demikian, BI tetap tidak menyarankan dana tersebut dimanfaatkan untuk penyaluran kredit.

"Oleh karena itu dana mengendap kemungkinan besar bisa digunakan untuk jangka pendek. Tidak sehat nanti kreditnya karena (bisa timbulkan) mismatch karena dananya pendek sekali," tutur Onny.

Kompas TV Penggunaan E-Parkir Berlaku di Parkir Meter Surabaya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com