Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Blanja.com Tanggapi Rencana Pemerintah Pungut Pajak E-Commerce

Kompas.com - 04/10/2017, 17:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk melakukan pengutan pajak dari e-commerce belum menemui titik terang terkait bagaimana skema pungutannya.

Chief Executive Officer (CEO) Blanja.com Aulia Ersyah Marinto mengatakan, sebagai pelaku usaha mengapresiasi semangat pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Kendati demikian, pihaknya mengusulkan pungutan pajak terhadap e-commerce harus dilakukan secara adil dan bukan hanya membidik pelaku usaha di pasar online atau marketplace saja.

"Dia harus diberlakukan untuk e-commerce platform, market place dan media lain. Media lain itu sosial media. Kalau tidak, dia pindah. Kalau sudah pindah, tidak ada yang menjual di e-commerce," ujar Aulia saat acara Ngobrol Pemerataan Ekonomi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017). 

(Baca: Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan)

Pihaknya menyayangkan bila pungutan pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang masuk di dalam e-commerce, hal ini bisa menyebabkan hengkangnya pelaku usaha yang menjual produknya melalui e-commerce.

"Lantas bagaimana investasi kami yang sudah besar, bagaimana?" katanya.

Menurutnya, jika pengenaan pajak hanya dilakukan kepada pelaku usaha di e-commrce, maka pelaku usaha akan berjualan menggunakan media sosial untuk menghindari pajak tersebut.

"Ini akan membuat si e-commerce-nya mati. Karena si seller-nya (penjual) akan pindah ke sosial media yang tidak terjangkau oleh aturan itu. Dia akan bilang, lebih bagus menjual di sosial media saja, dari pada saya ikutan di e-commerce," papar Aulia yang juga menjadi Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association.

Harus Adil

Namun demikian, pihaknya bukan tidak mendukung aturan perpajakan e-commerce, hanya saja pihaknya menginginkan adanya dialog atau pembahasan dengan pelaku usaha e-commerce bersama dengan otoritas pajak dan pemerintah.

(Baca: Rencana Pemerintah Tarik Pajak E-Commerce Harus Segera Terealisasi)

Hal ini agar menciptakan aturan yang dapat diterima pelaku usaha, disisi lain tidak menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia.

"Kami dukung pajak, tapi kalau diberlakukan sepihak, itu yang harus dibahas ulang. Jadi saya harapkan dengan pemerintah ada dialog dulu. Tapi jangan diberlakukan dulu sebelum ada dialog," pungkas Aulia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiaseteadi memberikan sedikit kepastian terkait waktu pasti penerbitan aturan pajak e-commerce.

"Mudah-mudahan ya (bulan ini keluar aturannya). Minggu depan lah kalau bisa," kata Ken.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, aturan itu akan mengatur berbagi aspek. Salah satu yang paling penting yaitu terkait dengan tata cara pembayaran pajak e-commerce.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com