Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mega Transfer Rp 19 Triliun, Singapura Investigasi Standard Chartered

Kompas.com - 10/10/2017, 18:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menginvestigasi Standard Chartered terkait transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau Rp 19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer ini dilakukan oleh klien dari Indonesia.

Mengutip media Singapura The Straits Times, Selasa (10/10/2017), transfer dana tersebut dilakukan sebelum aturan transparansi pajak diperkenalkan. MAS menyatakan, pihaknya merespon transfer dana tersebut secara serius.

"MAS memandang serius transfer antara kantor Standard Chartered Bank di Guernsey dan Singapura," kata MAS kepada The Straits Times.

(Baca: Alasan di Balik Mega Transfer Rp 19 Triliun oleh 81 WNI)

Aset milik sejumlah klien asal Indonesia tersebut sebelumnya disimpan di unit trust Standard Chartered di Guernsey. Kemudian, aset berupa dana tersebut dipindahkan ke Singapura pada akhir tahun 2015 silam.

Regulator di Asia dan Eropa dilaporkan menginvestigasi Standard Chartered. Pasalnya, peran staf diduga bermain dalam kasus tersebut.

Transfer dana itu dilakukan sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard mulai awal tahun 2016 lalu dan kemudian Standard Chartered menutup kantornya di sana pada akhir 2016.

Sebelumnya, Guernsey dikenal sebagai wilayah berpajak rendah dan merupakan pusat keuangan offshore.

(Baca: 81 WNI yang Terkait Mega Transfer Rp 19 Triliun Dipastikan Punya NPWP)

"MAS akan mengambil tindakan tegas terhadap institusi keuangan maupun individu yang ditemukan melanggar aturan mengenai anti pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata MAS.

MAS menyatakan, saat ini upaya pengawasan dan pemeriksaan masih terus berlanjut. Sehingga, MAS tidak bisa memberikan informasi lebih rinci terkait kasus itu.

Menurut juru bicara MAS, lembaga keuangan diwajibkan melakukan asesmen dan memahami risiko terkait nasabah mereka.

Selain itu, lembaga keuangan juga harus mengetahui identitas nasabah, informasi mengenai sumber dana dan sumber kekayaan, serta memonitor transaksi nasabah dan melakukan tinjauan terhadap akun secara rutin.

Kompas TV Ditjen Pajak Perangi “Suap Pegawai”

"Singapura tidak akan mentoleransi penyalahgunaan sistem keuangan sebagai sarana perlindungan dan saluran untuk dana yang dihindarkan dari pajak," kata juru bicara MAS.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com