Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Tersandung Masalah Lagi, Ini Penjelasan Allianz

Kompas.com - 11/10/2017, 13:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket. Pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP. Mariana melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.

Terkait laporan itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW, menyatakan bahwa kasus Mariana yang merupakan pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung. Kasus itu selesai sejak tahun 2015.

“Allianz Utama telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian dalam pernyataan resmi, Rabu (11/10/2017).

(Baca: Asuransi Allianz Kembali Tersandung Masalah)

Namun, Adrian mengaku menyayangkan mengapa masalah ini kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.

Dalam laporannya, Mariana melaporkan Allianz karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.

Pengacara pelapor Alvin Lim mengatakan, Mariana sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama namun dipersulit. Klaim bahkan sempat ditolak dengan alasan adanya klausul warranty.

(Baca: Dua Petingginya Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Allianz Life Indonesia)

“Mulai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient and inaccuracy data (data tidak cukup dan tidak akurat)," kata Alvin.

Menurut Alvin, kasus ini berasal dari pencurian yang terjadi di toko kliennya Mariana pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.

Kompas TV Difisit ini dikhawatirkan semakin bertambah dan membuat tunggakan di banyak rumah sakit.


Sebagai pemegang polis, Mariana pun mengajukan klaim. Namun, menurut Alvin tak satu pun yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com