Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Freeport Tak Boleh IPO Sebelum Divestasi Rampung

Kompas.com - 07/11/2017, 13:05 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, PT Freeport Indonesia bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan initial public offering (IPO), jika proses pelepasan saham 51 persen kepada pemerintah (divestasi) rampung dilakukan.

"Mudah-mudahan kalau selesai (divestasi) satu hari juga akan listing di BEI, Freeport Indonesia. Kira-kira gambarannya begitu," ujar Jonan saat membuka perdagangan bursa saham di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/11/2017).

Jonan menegaskan, saat ini yang perlu diselesaikan adalah proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia.

Pihaknya berharap, proses divestasi tersebut tidak memakan waktu yang terlalu lama dan bisa segera dilaksanakan.

(Baca: Jonan "Sentil" Perusahaan Energi dan Tambang yang Belum Listing di BEI)

"Gini, program akuisisinya itu pasti bertahap enggak mungkin jadi satu. Mau berapa lama ini sebenarnya udah sepakat sama Freeport itu, kalau bisa secepatnya bisa jalan, cuma enggak tahu ini mesti dilihat," ungkap Jonan.

Sebelumnya, Jonan menyayangkan masih banyaknya perusahaan sektor energi dan migas di Indonesia belum melakukan listing pada bursa saham di Indonesia.

Sebab, dari sekitar 600 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek indonesia (BEI) hanya sedikit yang merupakan perusahaan energi dan pertambangan. "Mayoritas yang dikelola oleh badan usaha asing seperti Vale dan Freeport tidak listed di sini," jelasnya.

Kompas TV Negosiasi antara pemerintah dan Freeport masih alot meski kesepakatan perubahan status dan divestasi saham sudah disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com