Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Investor Asing yang Akuisisi Bank Lokal Harus Beri Kredit Infrastruktur dan UMKM

Kompas.com - 10/11/2017, 13:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada investor asing yang mengakuisisi perbankan di dalam negeri harus memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menerangkan, salah satu kontribusinya yakni dengan memberikan kredit untuk khusus infrastruktur.

Sehingga, dengannya adanya kredit tersebut dapat mendukung program pemerintah membangun infrastruktur.

Seperti dikabarkan, perusahaan jasa keuangan asal Jepang Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) berencana mengakuisisi saham milik Temasek Holdings di Bank Danamon.

(Baca: OJK: Mitsubishi UFJ Financial Group Baru Melirik Saham Bank Danamon)

"Kami juga akan meminta mereka dalam rencana-rencana untuk sampaikan secara konkrit. Jangan sampai mereka datang hanya berikan kredit pada Jepang-Jepang saja," ujar Heru di Gedung OJK, Jumat (10/11/2017). 

Heru mengatakan, investor asing diperbolehkan untuk mengakuisisi saham perusahaan dalam negeri sebesar. 

Dalam hal ini, MUFG melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ berencana mengakuisisi 40 persen saham Bank Danamon yang dimiliki anak usaha Temasek Holdings yakni, Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI).

(Baca: Danamon Benarkan Rencana Akuisisi Saham oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ)

"Akuisisi kan boleh 40 persen atau lebih, kalau mereka (investor asing) menunjukkan komitmennya secara ril membantu pertumbuhan ekonomi kita, misalnya beri kredit ke proyek infrastruktur dan sektor UMKM," pungkas dia. 

Kompas TV Bank Mandiri mengalami lonjakan kredit bermasalah menjadi hampir 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com