Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Digugat Benny Tjokro di PN Jakarta Selatan, Goldman Sachs Ajukan Banding

Kompas.com - 22/11/2017, 09:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Goldman Sachs akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terkait gugatan Benny Tjokro menyoal transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2017).

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan.

Baca juga : Pengusaha Benny Tjokro Menang Melawan Goldman Sachs

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan meluluskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs pada Selasa (21/11/2017).

Kasus bermula karena adanya transaksi saham pada periode Februari-Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.

Baca juga : Digugat Triliunan Rupiah, Goldman Sachs Akan Gugat Balik Benny Tjokro

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.

“Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak," ungkap Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan


Kiki menyatakan, kliennya tidak ada hubungan dengan penggugat dan sama sekali tidak tahu menahu soal transaksi repo Newrich dengan Platinum di New York. Kliennya kemudian membeli saham tersebut dari Platinum di bursa efek Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini, imbuh Kiki, pun dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di BEI dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.

“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com