JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai mata uang virtual seperti bitcoin dan ethereum sejak awal tahun mengalami peningkatan yang amat signifikan. Bahkan, nilai bitcoin sudah menyentuh 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 135 juta.
Lalu, bagaimana pandangan Bank Indonesia (BI) terhadap mata uang virtual tersebut?
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyebut, bank sentral bakal menerbitkan aturan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) termasuk e-commerce.
Aturan ini guna melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen. Level playing field atau lingkup usaha dengan lembaga keuangan formal juga perlu dijaga.
Baca juga: Nilai Bitcoin Terus Menanjak, Kritik pun Terus Berdatangan
Salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan mata uang virtual oleh pelaku fintech maupun e-commerce. Pemrosesan mata uang virtual pun dilarang.
"Kami melarang penyelenggara tekfin dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," kata Agus pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Hal ini sebut Agus, dilakukan guna mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Kami juga bisa mencegah peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihaik di luar jangkauan hukum NKRI yang dapat merusak struktur industri," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.