Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Bahas Aturan Pengenaan Pajak untuk Kegiatan "Home Sharing"

Kompas.com - 07/12/2017, 09:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya bisnis dari kegiatan home sharing di Indonesia menjadi salah satu sorotan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini.

Potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari bisnis tersebut cukup besar, dengan perhitungan yang didasarkan pada pendapatan situs hotel berbagi Airbnb di Indonesia selama setahun terakhir sebesar Rp 1.150 triliun.

"(Aturannya) lagi dibahas. Untuk Airbnb domain aturan pelaksanaannya di bawah undang-undang," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

Sebelumnya, pihak Airbnb telah menawarkan diri bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal aturan perpajakan. Mereka berjanji untuk membayar pajak setelah ada aturan dan ketentuan yang disepakati bersama dan diterapkan bagi kegiatan bisnis serupa.

Head of Public Policy Southeast Asia Airbnb, Mich Goh, melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/12/2017) mengatakan Airbnb sudah terbiasa membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi selama ini. Dari catatannya, sejak 2014 sampai saat ini, Airbnb sudah membayar pajak hingga Rp 6,9 triliun.

Baca juga : Sewakan Tempat Via Airbnb, Bisa Dapat Rp 28 Juta Setahun

"Kami mengerti tidak ada satu patokan yang sesuai untuk seluruh kebijakan di dunia ini dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka kerja yang jelas dan sederhana," tutur Goh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com