Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Transaksi EDC Turun, Pendapatan Bank Berkurang?

Kompas.com - 08/12/2017, 05:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Untuk industri ritel, biaya yang disebut dengan Merchant Discount Rate (MDR) itu diturunkan menjadi 1 persen.

Dengan diturunkannya biaya MDR, apakah pendapatan bank akan menjadi turun? Pasalnya, bank memperoleh pendapatan komisi (fee based income) dari transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk Jan Hendra menyatakan, pendapatan berbasis komisi atau fee based income bank bisa terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran penurunannya.

Selain itu, penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang termasuk di dalamnya adalah harga MDR juga baru dimulai pada Januari 2018. Sehingga, perseroan belum menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan bank.

"Secara porsi, pendapatan (fee based income) itu mungkin sekitar 20 persen dari total semua pendapatan BCA. Di dalamnya itu banyak sekali," kata Jan dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Town, Kamis (7/12/2017).

Jan mengungkapkan, pendapatan yang diperoleh bank terdiri dari pendapatan bunga dan nonbunga. Pendapatan fee based income masuk ke dalam pendapatan nonbunga.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono menuturkan, pendapatan bank bisa saja mengalami penurunan. Akan tetapi, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal ini.

Pasalnya, yang terpenting adalah terjadinya peningkatan transaksi nontunai, termasuk di dalamnya adalah transaksi dengan menggunakan mesin EDC. Maryono menyatakan, pihaknya belum menghitung dampak GPN terhadap bisnis bank.

"Penurunannya belum bisa dihitung. Secara nett-nya mungkin malah bisa naik," ungkap Maryono.

Adapun Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo menerangkan, dengan adanya GPN, maka pendapatan komisi bank atau fee based income akan menurun. Namun demikian, penetrasi EDC akan lebih luas.

Hal ini sejalan pula dengan penetrasi merchant atau pedagang yang lebih banyak. Selain itu, transaksi nontunai pun akan meningkat pula.

"Dengan MDR yang rendah, makin banyak merchant yang tadinya tidak mau menerima EDC karena fee (biaya)-nya kebesaran, dia akan menjadi menerima," ujar Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com