Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi Masih Jadi Perdebatan

Kompas.com - 19/12/2017, 19:17 WIB

KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis keberatan pada rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Jika aturan tersebut direvisi, maka akan ada 16 aturan lain yang hilang dalam penyederhanaan tersebut.

Untuk itu, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Baca juga : Begini Cara Menjadikan Industri Telekomunikasi Lebih Positif

FSP BUMN berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai proses pembentukan RPM tersebut.

"Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika RPM tersebut disahkan," kata Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).

Dia memaparkan, RPM tersebut secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang telah ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 untuk ditandatangani.
 
RPM tersebut juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata.

RPM juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

Sebab, Uji Publik yang diselenggarakan Kemenkominfo tanggal 8-12 Desember 2017 tidak dilakukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan terkesan hanya sebagai formalitas.

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan tetap mendorong penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

"RPM tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional dan tidak bertendensi adanya keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ujar Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com