Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 21/12/2017, 20:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, baru ada 27 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) skema peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar pada regulator. Artinya, mereka sudah mengantongi izin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, hingga November 2017, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P lending mencapai Rp 2,26 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 290.335 debitur.

Riswinandi menuturkan, dari 27 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, 26 di antaranya berkantor pusat di Jakarta. Adapun 1 perusahaan berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

Adapun total keseluruhan fintech P2P lending yang ada mencapai 87 perusahaan. Dari yang sudah mengantongi izin, 19 di antaranya adalah perusahaan lokal dan 8 adalah perusahaan asing.

Baca juga : Menilik Tiga Fintech yang Diakuisisi Go-Pay

"32 lainnya dalam proses mendaftar. 8 perusahaan dalam minat untuk mendaftar," ujar Riswinandi pada konferensi pers akhir tahun OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

OJK sebut Riswinandi, telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional. Tugasnya adalah melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang inovasi keuangan digital yang akan diterbitkan pada kuartal I 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun Roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan terhadap fintech akan diberlakukan berdasarkan produk yang diterbitkan. Apabila produk yang dihadirkan termasuk dalam jasa keuangan, maka harus mendapatkan izin dari OJK dan kalau termasuk sistem pembayaran maka pengaturan dan pengawasan ada di Bank Indonesia (BI).

"Kami tidak lihat lembaganya apa, kalau itu produk jasa keuangan itu harus (izin ke OJK). Nanti bentuknya sebagaimana kami sudah keluarkan seperti P2P lending kalau di masyarakat sudah ada kami atur," tutur Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com