Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKA Ikopin: Pemerintah Abai Terhadap Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Kompas.com - 27/12/2017, 20:26 WIB
Nurandini Alya Sam

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Institut Koperasi Indonesia (DPP IKA Ikopin) mengatakan, pemerintah Jokowi-JK abai terhadap pasal 33 UUD 1945 yakni bahwa Koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

“Tanpa mengurangi apresiasi kami terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah melakukan pembangunan di Indonesia. Kami menilai pemerintah abai terhadap pelaksanaan pasal 33 UUD 1945,” ucap Adri Istambul Lingga Gayo, ketua Umum DPP IKA Ikopin di Jakarta, Rabu (27/12).

Adri mengatakan, abainya pemerintah terhadap koperasi terbukti dengan kontribusi koperasi tahun ini yang hanya mencapai 4 persen.

Dia juga menyebutkan, Nawacita, yang merupakan sembilan visi Pemerintahan Jokowi tidak dilakukan konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Kemenkop dan UKM Awasi 12 Koperasi Bermasalah

IKA Ikopin sebutnya, menilai pembangunan koperasi menjadi sebuah keniscayaan sehingga program turunan dari visi Nawacita harus tegas memasukkan penguatan koperasi sebagai salah satu fokus utama pemerintah.

Adri berharap memasuki tahun keempat dan kelima pemerintah Jokowi-JK, koperasi dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.

Menurut Adri setidaknya koperasi wajib menguasai tiga sektor strategis yaitu pemenuhan perumahan rakyat melalui Koperasi Perumahan Rakyat yang akan menjalankan fungsi sebagai Koperasi Produksi Perumahan Rakyat Indonesia (KPR Indonesia) menjadi pengembang yang menyediakan perumahan terjangkau untuk rakyat.

Kedua, pemenuhan pangan rakyat Indonesia melakui Koperasi Produksi Pangan Nasional (KP-Indonesia) dan yang ketiga adalah Koperasi Jasa Kesehatan Indonesia (KJK-Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com