Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag dan Polri Perkuat Kerja Sama soal Perdagangan

Kompas.com - 08/01/2018, 13:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan.

MoU diteken Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1/2017).

"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan," ungkap Mendag Enggar.

MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018.

Mendag mengatakan, kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan sub bidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting.

Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sepakat untuk menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

"Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujar Kapolri Tito.

Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri akan memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi.

Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum.

"Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan semakin meningkat dan jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan terus berkurang," pungkas Mendag.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada tahun 2017, telah dilaksanakan pengawasan terhadap 582 barang di pasar, dimana barang yang memenuhi ketentuan sebanyak 397 barang, tidak memenuhi ketentuan sebanyak 171 barang, dan dalam proses uji sebanyak 14 barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com