Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

Kompas.com - 09/01/2018, 12:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan keputusannya selama ini untuk menenggelamkan kapal adalah amanat undang-undang, bukan keinginannya sebagai menteri.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal tahun 2018 ini.

"Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkan ya harus dimusnahkan," kata Susi melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa (9/1/2018).

Luhut sebelumnya berpesan soal jangan menenggelamkan kapal lagi ketika dia menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1/2018) kemarin.

Baca juga: Menko Luhut Bahas soal Cantrang dengan Menteri Susi

 

Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan tahun ini kementerian diminta fokus untuk meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing  disita dan dijadikan aset negara.

Susi menjelaskan, penggunaan kapal sitaan sebagai aset negara juga telah diatur dalam undang-undang dan hal itu dapat dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Kalau keputusannya (pengadilan) disita, ya disita," tutur Susi.

Baca juga: Presiden Jokowi: Sus, Jangan Diteruskan Urusan Cantrang...

Berdasarkan aturan yang berlaku, memang terdapat beberapa sanksi bagi pelaku kasus illegal fishing di Indonesia.

Selain dengan penenggelaman kapal dan penyitaan, juga ada sanksi kapal digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian.

Kompas TV Menteri Susi: Jokowi Dukung Kapal Pencuri Ditenggelamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com