Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Cerita Pengejaran Kurir Narkoba oleh Bea Cukai hingga ke Sungai dan Permukiman

Kompas.com - 19/01/2018, 12:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menceritakan bagaimana petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menangkap kurir dan mengamankan 40 kilogram sabu dari Penang, Malaysia.

Beberapa kurir dan sabu itu tadinya hendak dibawa masuk ke Indonesia, tepatnya ke Aceh, melalui jalur laut pada 10 dan 11 Januari 2018 lalu.

"Barang ini dibawa melalui jalur laut yang kemudian diamankan tapi melalui pengejaran sampai ke sungai hingga ke rumah penduduk," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat menggelar konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018) siang.

Ani menjelaskan, awalnya Bea Cukai menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia dan diterima oleh kurir di Aceh.

Baca juga : Awal 2018, BNN dan Bea Cukai Sita 40 Kg Sabu dari Malaysia

 

Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai patroli menyusuri perairan di Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu mendapati speedboat yang diduga memuat sabu.

Sempat terjadi kejar-kejaran hingga kapal DJBC tertahan di kawasan Sungai Bagok, Aceh Timur, di mana kapalnya tidak bisa masuk mengejar speedboat yang ukurannya lebih kecil.

Namun, pengejaran tetap berlangsung dengan mengintai penerima sabu dari Malaysia berinisial HR.

Setelah dipastikan HR orang yang tepat, petugas menangkap dia di rumahnya dan didapati barang bukti 19 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung. Selain HR, orang yang mengantar sabu, AM, turut diamankan.

Baca juga : Bea Cukai Banten Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 1,09 Miliar

Dari penangkapan itu, penyelidikan berkembang hingga ditangkap dua orang lain, JN dan SN, di mana mereka mengatur perpindahan sabu dari kapal di tengah laut ke speedboat lalu dikirim untuk ditaruh di rumah HR.

Petugas juga menemukan puluhan bungkus sabu di dalam kapal serta 10 kilogram yang ditimbun di pekarangan rumah SN.

Keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal hukuman mati. Semua barang bukti yang dihimpun DJBC sudah diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut.

"Saya berterima kasih kepada BNN yang selalu bekerja erat dengan Kementerian Keuangan karena data intelijen dari BNN," tutur Ani.

Kompas TV BNN menyita 40 kilogram sabu dalam sebuah penangkapan yang dilakukan di Aceh. Polisi menangkap 4 orang tersangka dalam penggerebakan ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com