Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Menanti Raja Jalanan yang Kelebihan Muatan

Kompas.com - 22/01/2018, 08:44 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

CIKARANG, KOMPAS.com - Persoalan kendaraan barang atau truk yang membawa muatan berlebih tengah menjadi perhatian pemerintah.

Selain memberikan efek kerusakan jalan, kendaraan logistik yang membawa beban lebih juga menyebabkan kemacetan di jalan raya.

Kementerian Perhubungan bersama jajaran terkait yakni Kepolisian, Pengelola Jalan Tol, dan Pemerintah Daerah akan menerapkan tindakan tegas bagi truk yang membawa muatan berlebih.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diusulkan truk yang membawa muatan berlebih dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

Baca juga: Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Penyebab Kemacetan di Tol Cikampek

"Batas bawahnya (sekitar) Rp 1 juta sampai Rp 2 juta supaya orang itu ada rasa takut,” ujar Budi saat konfrensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).

Menurut Menhub, selama ini denda yang diberlakukan sangatlah kecil dan tidak memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang diberikan hanya sebesar Rp 500.000. Sedangkan jika sampai pengadilan, putusan dendanya bisa hanya Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pehubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, besaran denda yang dikenakan saat ini cenderung tidak memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya.

“Sudah didendanya tidak sampai maksimal, barang yang berlebihan pun tidak diturunkan atau disita. Setelah ditilang di tempat pun, truknya langsung bisa jalan. Bahkan ada yang tidak masalah ditilang karena dia bisa bayar harga murah,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Budi menambahkan, selain melakukan proses revisi Undang-undang, pihaknya juga akan mengintensifkan penindakan berupa tilang di beberapa titik dengan melakukan pengujian di jembatan timbang portabel.

Rencananya, Senin, 22 Januari 2018, razia tersebut akan berlangsung di tiga titik, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00 hingga 14.00.

Kompas TV Optimalisasi jalur yang ada di luar tol diharapkan memecah kemacetan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com