Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Keluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Taksi Online

Kompas.com - 15/02/2018, 20:21 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keberadaan taksi online

SKB tersebut nantinya diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo), dan Kepolisian. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SKB  berisikan aturan turunan dari peraturan taksi online yang sudah ada. SKB dikeluarkan untuk memberi kemudahan para sopir taksi online memenuhi semua persyaratan dari Kemenhub.

Saat ini, aturan taksi online hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Mulai Beroperasi

"Mungkin (SKB) terkait SIM nya.masalah keamanan itu Kapolri, kemudian masalah aplikasinya itu Kemenkominfo," kata dia di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

Menurut Budi, tuntutan para pedemo sopir taksi online telah mengurucut ke masalah pembekuan aplikasi atau suspend. Sopir taksi online, lanjut Budi, meminta pemerintah juga mengatur perusahaan penyedia aplikasi. 

"Tuntutannya hampir sama, tetapi agak mengerucut yaitu bagaimana pemerintah mengatur terkait masalah mereka mengatakan hubungan pengemudi dengan pihak aplikator. Seperti bagaimana kalau mereka di-suspend," jelas dia. 

Budi menambahkan, sebelum mengeluarkan SKB, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan termasuk para sopir taksi online. Rencanannya, pertemuan akan berlangsung pada Senin (19/2/2018). 

"Hari Senin kita akan rapat lagi dengan mengundang perwakilan mereka (sopir taksi online) kemudian dari Kementerian dan Lembaga," kata dia. 

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi online kembali berunjuk rasa di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Rabu (14/2/2018) siang. Mereka memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com