Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Siapkan Platform E-Commerce untuk UKM

Kompas.com - 22/02/2018, 16:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membahas teknis jenis usaha kecil menengah (UKM) yang nantinya bisa go online atau berdagang di marketplace besar di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Kemendag dan idEA menyepakati untuk membuat semacam platform untuk menampung UKM berikut produknya yang sudah memenuhi standar dan kriteria tertentu supaya bisa bersaing dengan produk e-commerce lainnya.

"Daftar-daftar produknya akan kami buatkan platform-nya sendiri di kementerian ini, supaya netral. Jadi, masing-masing marketplace bisa mengakses atas produk-produk UKM yang telah terakreditasi, semacam itu dulu," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat bersama perwakilan marketplace yang tergabung dalam idEA di kantornya, Kamis (22/2/2018).

Enggar mengatakan, mengenai standar serta kriteria yang dimaksud akan dibahas lebih lanjut bersama idEA. Satu hal yang pasti, persyaratan modal tidak akan disertakan karena bisnis UKM diasumsikan memiliki modal yang rendah.

Baca juga: Negara-negara Asia Tenggara Bakal Terapkan Pajak "E-Commerce"

Dia mencontohkan, salah satu poin yang bisa jadi persyaratan bagi UKM adalah berapa jumlah produksi yang bisa dihasilkan dalam kurun waktu tertentu oleh pelaku usaha. Hal lain lagi yang tidak kalah penting adalah catatan bahwa pelaku UKM masih banyak yang belum melek teknologi, sehingga dibutuhkan pendampingan lebih lanjut sampai mereka siap untuk bersaing di ranah e-commerce.

"Segera kami akan menyusun beberapa orang dari Kemendag, di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, akan ada staf yang khusus menangani ini. Ini sebagai bahan masukan bagi pemerintah untuk menyusun road map-nya," tutur Enggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com