Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Kompas.com - 05/03/2018, 12:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan beredar pemberitaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan pajak kepada orang yang sudah meninggal.

Hal ini kemudian dibantah oleh DJP dan dijelaskan bahwa orang yang sudah meninggal tidak dikenakan pajak, melainkan terhadap warisan yang belum dibagi oleh pewaris yang telah meninggal itu.

"Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Baca juga : Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan hal tersebut termasuk sebagai subjek pajak karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan, di mana itu merupakan objek pajak.

Contohnya, bila warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening di bank, kemudian saldo tersebut mendapat tambahan penghasilan dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank.

Contoh lain, dalam hal warisan yang belum dibagi berupa aset properti yang disewakan, terdapat tambahan penghasilan dengan potongan PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan kepada WP Badan atau Orang Pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut," tutur Hestu Yoga.

Baca juga : Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Jika nantinya warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris, maka tidak lagi dikategorikan sebagai subyek pajak. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh pun, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek PPh.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan penghasilan yang berasal dari harta warisan yang belum dibagi," ujar Hestu Yoga.

Hal ini penting dilakukan karena pada tahun ini Indonesia sudah ikut dalam program internasional Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini memungkinkan banyak negara bertukar data keuangan untuk kepentingan perpajakan, sehingga tidak ada lagi WP yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Salah satu yang harus dilakukan sebagai negara peserta AEoI yaitu menyertakan informasi keuangan yang salah satunya berupa saldo rekening.

Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

Sehingga, penjelasan tentang warisan yang belum dibagi ini menjadi penting agar petugas pajak dapat mencocokkan data yang dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan laporan dari lembaga jasa keuangan.

Kompas TV Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com