Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek EFIN Pakai Ponsel, JK Kritik Cara Kerja Mentan, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 09/03/2018, 06:41 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) atau DJP terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Selain memberikan fasilitas pembayaran secara online, DJP sebelumnya memang sudah berkomitmen untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT.

Ada lima poin penyederhanaan SPT yang sudah dilakukan DJP.  

Baca juga : Dirjen Pajak Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 80 Persen

Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid baru, durasinya diturunkan.

Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT.

Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT, Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21, imbuhnya.

Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Baca juga : Pimpinan DPR Ramai-ramai Lapor SPT Via Online

Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP itu harus menyetor 10 persen dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Terbaru, DJP memberikan fasilitas pengecekan EFIN dan kode pembayaran melalui ponsel untuk mereka yang lupa kodenya.

Selain berita mengenai pengecekan EFIN menggunakan ponsel, pembaca kanal ekonomi Kompas.com juga menyoroti berita mengenai kritikan Wapres Jusuf Kalla (JK) atas kinerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang selalu melibatkan TNI.

Baca juga : Ini Penjelasan Mentan soal Larangan Melon Australia ke Indonesia

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (8/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per hari ini membuka layanan pengecekan Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan layanan informasi kode pembayaran atau kode verifikasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui ponsel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com