Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Setujui RUU AFAS dengan Catatan

Kompas.com - 11/04/2018, 21:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ke enam komitmen layanan keuangan dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). RUU yang sudah dibahas sejak 2015 ini disepakati oleh seluruh fraksi untuk selanjutnya dibahas di tingkat berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI.

"Kami menyambut baik RUU AFAS sudah disetujui di tingkat pertama. Secepatnya di tingkat paripurna akan disetujui," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menghadiri rapat kerja di Komisi XI pada Rabu (11/4/2018) malam.

Turut serta dalam raker tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan seluruh fraksi di Komisi XI. Fraksi yang menyetujui RUU AFAS adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, serta Partai Hanura.

Meski menyatakan setuju, beberapa fraksi mengemukakan sejumlah catatan terhadap RUU tersebut. Anggota Komisi XI fraksi PAN, Jon Erizal, mengusulkan supaya pemerintah wajib menyertakan industri terkait setiap ada kerja sama dengan negara lain dalam koridor RUU AFAS.

Baca juga: OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

"Pemerintah juga harus memastikan manfaat aturan ini bisa dirasakan dan memastikan perjanjian yang ada bisa diimplementasikan di negara tersebut," tutur Jon.

Catatan lain datang dari anggota Komisi XI fraksi PPP Elviana. Elviana berpesan, meski RUU ini berdampak positif terhadap industri jasa keuangan Indonesia, namun perlu dicermati potensi hadirnya tenaga kerja asing dan dominasi kepemilikan asing yang berpotensi mengakibatkan capital outflow.

"Batas kepemilikan asing dan tenaga kerja asing ini perlu dibahas lebih detail lagi," ujar Elviana.

Anggota Komisi yang lain memberi catatan dan masukan dalam bentuk dokumen tertulis yang tidak dibacakan di forum atas pertimbangan keterbatasan waktu. Komisi XI berharap, RUU AFAS ini juga bisa mendorong pertumbuhan tingkat investasi sehingga berdampak pada peningkatan penetrasi asuransi dan pasar modal.

Setelah UU AFAS diterapkan, Indonesia bisa buka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air. Sebagai gambaran, saat ini ada dua bank asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia, yakni Maybank dan CIMB.

"Kalau misalnya Malaysia sekarang sudah punya Maybank dan CIMB, nanti Indonesia akan punya hak memasukkan dua bank ke Malaysia. Kita akan diberikan national treatment sehingga ada kemudahan membuka bank di Malaysia dan dapat free access," sebut Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com