Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Amankan Dua Kapal Ikan Berbendera Filipina

Kompas.com - 12/04/2018, 19:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Filipina saat sedang melaut di perairan Sulawesi, Sabtu (7/4/2018) lalu. Kedua kapal yang diduga melakukan illegal fishing itu dapat diamankan berkat laporan masyarakat sekitar.

"Penangkapan kapal ikan asing berkat laporan masyarakat dan dukungan pengawasan melalui udara oleh Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang menemukan tiga kapal sedang beroperasi di perairan Indonesia," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Nilanto Perbowo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Dari tiga kapal yang terpantau beroperasi ilegal, dua dapat diamankan, yakni kapal jenis light boat dengan nama FB.LB.Luke V dan FB.LB.John V. Kapal tersebut memiliki ukuran masing-masing 15,06 GT dan 16,47 GT serta tanda kepemilikan kapal dari Golden Genesis Marine Resources Corp.

Saat kedua kapal tersebut diamankan, didapati dua anak buah kapal (ABK) di Luke V dan tiga ABK di John V. Semuanya merupakan warga negara Filipina.

Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah di Batam, Menteri Susi Kecewa Berat

Ketika diperiksa, kedua kapal itu tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia. Kapal-kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.

"Satu kapal lagi dengan jenis pump boat melarikan diri ke ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Filipina," tutur Nilanto.

Untuk kasus ini, KKP mengenakan dugaan pelanggaran di bidang perikanan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Kompas TV Fadli Zon menilai komentarnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya merupakan kritik yang tergolong ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com