Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tahapan Layanan Fintech untuk Terdaftar di OJK

Kompas.com - 13/04/2018, 19:37 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan semakin berkembangnya perusahaan financial technology (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu untuk membuat Peraturan OJK (POJK) bagi perusahaan tersebut.

Dengan adanya POJK itu, OJK mewajibkan agar seluruh perusahaan fintech yang tergabung di dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk mencatatkan diri di OJK.

"Di dalam draf kami itu perusahaan fintech harus pertama mencatatkan layanannya sebelum bisa terdaftar di OJK," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi, di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Setelah mendaftar ke OJK, layanan fintech tersebut akan diobservasi dan diseleksi oleh OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.

Baca juga: Ini Strategi Asuransi Tugu Pratama Hadapi Fintech di Indonesia

Setidaknya ada dua kriteria yang digunakan oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah layanan fintech tersebut bisa terdaftar di OJK.

"Layanan fintech ini harus punya inovasi yang menunjukkan kebaruan. Kemudian setelah itu memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," imbuh Hadi.

Penilaian dari OJK pun tak berhenti sampai di situ. Tidak semua layanan fintech yang tercatat dan kemudian masuk ke dalam regulatory sandbox bisa terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institut Sukarela Batunanggar menyampaikan, ada tiga putusan dari OJK yang bakal keluar setelah proses regulatory sandbox selesai dilakukan oleh OJK.

Pertama , OJK akan membuat layanan fintech terdaftar apabila memenuhi unsur inovasi kebaruan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Kemudian yang kedua, jika OJK menemukan layanan fintech tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki model bisnis dan komponen lainnya selama kurun waktu 12 bulan.

"Setelah itu, mereka bisa kembali mencatatkan diri di OJK. Jika berhasil diperbaiki maka layanan fintech itu bisa beroperasi, tetapi kalau tidak layak dan layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan fintech yang sudah tercatat itu," kata Sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com