Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Dirjen Pajak soal Pegawainya yang Lakukan Pemerasan

Kompas.com - 18/04/2018, 19:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyayangkan terjadinya kasus pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Dia mengakui ada celah kebocoran yang dimanfaatkan oknum tersebut untuk mengetahui data wajib pajak.

"Ya dia punya data yang kemudian dia gunakan untuk memeras," ujarnya saat di temui usai penandatanganan kerja sama Ditjen Pajak dengan BNI, BRI dan Bank Mandiri, Rabu (18/4/2018).

"Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta. Beruntung sekarang sudah diproses ditangani oleh Polda. Kami hanya mendukung saja, tim saya juga sudah ada di sana,” tambah dia.

Robert mengatakan, sebenarnya instansinya juga telah berusaha mencegah adanya masalah pemerasan seperti itu. Misalnya dengan menerapkan kode etik, peraturan ketat dan lainnya.

Baca juga: Pegawai Pajak di Bangka yang Kena OTT Peras Korban karena Ada Tagihan Rp 700 Juta

Seandainya terjadi masalah pun, Ditjen Pajak telah membuka saluran pengaduan khusus agar para wajib pajak bisa mendapatkan bantuan.

Robert menambahkan, dari sisi kesejahteraan pegawai mestinya tidak ada masalah yang memicu orang untuk melakukan pemerasan. Apalagi gaji pegawai pajak cenderung lebih tinggi ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

"Penghasilan (pegawai pajak) memang sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat tunjangan kinerja (tukin) yang sudah 100 persen, jadi harusnya tidak ada masalah," katanya.

Dia mengingatkan, jika ke depan wajib pajak mendapat masalah serupa, agar menghubungi kantor pajak melalui layanan pengaduan, yakni whistle blowing pajak melalui Layanan Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs whistle blowing system di situs https://www.wise.kemenkeu.go.id.

Sebelumnya seorang oknum pegawai pajak KPP Pratama Bangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka berinisial RA diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dari sebuah perusahaan swasta.

Adapun wajib pajak tersebut diwajibkan membayar pajak senilai Rp 700 juta. Namun oknum RA meminta sejumlah uang dengan janji pembayaran pajak tersebut akan ditunda.

Saat penangkapan tersebut, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 50 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com