Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT, 3 Juta Lebih Wajib Pajak Orang Pribadi Didenda

Kompas.com - 19/04/2018, 05:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

"Bagi yang belum, untuk (WP OP) yang wajib menyampaikan itu mungkin ada sekitar 3 juta lagi yang belum menyampaikan SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam.

DJP sebelumnya menetapkan, batas akhir masa pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Setelah lewat dari tanggal yang ditetapkan itu, WP tetap harus melapor namun dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT.

Baca juga : Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Meningkat

Yoga menjelaskan, para WP yang terlambat menyampaikan SPT tetap ditunggu untuk melapor ke DJP hingga Desember 2018. Masa pelaporan ini bukan sebagai perpanjangan waktu, melainkan kewajiban WP Orang Pribadi untuk melaporkan atau menyampaikan SPT pajak tahunan mereka.

"Kami sudah minta WP-WP mana di tiap Kanwil (Kantor Wilayah) dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sudah kami identifikasi mana yang belum menyampaikan SPT, kami tindak lanjuti dengan mengimbau untuk tetap menyampaikan SPT," tutur Yoga.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 10.589.648 laporan SPT WP Orang Pribadi yang masuk hingga 31 Maret. Jumlah laporan SPT pajak tahun 2017 ini meningkat 14,01 persen dibanding jumlah laporan SPT pajak tahun 2016 sebesar 9.288.386.

Total WP yang wajib melaporkan SPT pajak tahunan mereka sekitar 18 juta orang, terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Yoga turut mengingatkan bagi WP Badan agar segera menyampaikan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 April 2018.

Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, WP Badan akan dikenakan sanksi juga oleh DJP seperti WP Orang Pribadi. Besaran sanksi denda keterlambatan WP Badan adalah Rp 1 juta.

Kompas TV Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com